Mengetahui Cara Download Sertifikat Vaksin Tanpa Aplikasi Dengan Mudah

Adanya sertifikat vaksin kini menjadi hal yang sangat penting. Terlebih, kini pengguna bisa menerapkan cara download sertifikat vaksin tanpa aplikasi dengan mudah. Cara ini tentu saja akan sangat bermanfaat. Pengguna tidak perlu lagi mengunduh Peduli Lindungi untuk mengunduh sertifikat.

Sebagian orang mungkin berpikir cara ini sedikit aneh. Namun, cara ini benar adanya dan bisa diterapkan oleh siapapun. Berikut adalah informasi detail terkait cara untuk mendownload sertifikat vaksin tanpa ribet:

Daftar isi

1. Melalui Media SMS

Saat pertama kali melangsungkan kegiatan vaksin, peserta vaksin akan mendapatkan SMS dari pihak nakes terkait sertifikat tersebut. Pesan tersebut berisi link sertifikat yang bisa dibuka dan juga diunduh dengan mudah oleh peserta vaksin. Inilah langkah-langkahnya:

  • Peserta yang telah melakukan vaksin akan menerima pesan singkat atau SMS dari 1199.
  • Buka dan klik pesan yang berupa link tersebut.
  • Pastikan kondisi internet sedang menyala agar pesan bisa dibuka.
  • Pesan akan dibuka secara otomatis melalui situs dan lanjutkan dengan memasukkan nomor telepon dan kode verifikasi.
  • Tunggu beberapa saat hingga sertifikat muncul.
  • Unduh sertifikat tersebut dan simpan pada tempat yang diinginkan pada HP masing-masing.

2. Melalui Situs Peduli Lindungi

Pada umumnya, Peduli Lindungi tidak hanya berupa aplikasi yang diunduh. Aplikasi ini juga hadir dalam bentuk situs internet yang gratis dan bisa diakses siapa pun. Cara ini juga termasuk cara download sertifikat vaksin tanpa aplikasi yang mudah dan patut dicoba:

  • Buka halaman situs Peduli Lindungi. Alamat situs akan muncul jika peserta vaksin menuliskan Peduli Lindungi di halaman pencarian. Jika kesulitan, langsung tuliskan alamat pedulilindungi.id pada halaman browser.
  • Tunggu beberapa saat hingga muncul kalimat yang menanyakan perihal vaksinasi yang dilaksanakan.
  • Jika kalimat telah muncul, tekan tulisan klik disini untuk melanjutkan proses download sertifikat vaksin yang diinginkan.
  • Lanjutkan dengan mengisi data diri atau log in. lakukan log in peserta sesuai dengan data diri yang sebenar-benarnya.
  • Masukkan kode OTP yang diterima melalui SMS yang dikirim oleh Peduli Lindungi.
  • Carilah menu sertifikat vaksin pada halaman tersebut.
  • Pilih sertifikat manakah yang ingin di unduh dan bukalah.
  • Pilih menu unduh atau download untuk melanjutkan proses.
  • Sertifikat akan terunduh dan masuk pada file download yang ada di HP maupun PC yang digunakan.

3. Menggunakan WhatsApp

Cara yang ketiga terkait cara download sertifikat vaksin tanpa aplikasi Peduli Lindungi yaitu dengan menggunakan WhatsApp. Peserta tidak perlu mengunduh aplikasi tambahan karena siapapun pasti memiliki WhatsApp. Inilah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  • Pengunduhan akan dilaksanakan melalui pesan yang dikirim oleh kemenkes RI.
  • Simpan nomor kemenkes RI. Pengguna bisa mencari nomor ini di internet atau situs resmi Kemenkes RI. Pastikan untuk menyimpan nomor yang valid dan benar.
  • Ketiklah pesan Halo pada nomor WhatsApp tersebut.
  • Kemenkes RI akan mengirimkan balasan berupa pilihan menu.
  • Pilih menu utama dan pilih menu sertifikat untuk melanjutkan prosesnya.
  • Masukkan nomor telepon yang digunakan saat proses vaksinasi. Pastikan untuk mengisi nomor dengan benar agar tidak terjadi kesalahan apapun.
  • Cek pesan singkat yang diterima berupa kode OTP. Kirim kode tersebut pada Kemenkes RI.
  • Selanjutnya akan ditampilkan menu sertifikat vaksin. Pilih menu tersebut dan pilih sertifikat yang ingin diunduh.
  • Isi NIK dan nama sesuai dengan KTP yang dimiliki.
  • Sertifikat akan dikirimkan dan bisa diunduh dengan mudah.

Demikian penjelasan terkait cara download sertifikat vaksin tanpa aplikasi. Cara diatas merupakan cara yang diterapkan tanpa menggunakan Peduli Lindungi. Oleh karena itu, pengguna bisa lebih mudah dan cepat mengakses tanpa mengunduh aplikasi apapun.

error: Content is protected !! Beberapa fiture kami disable, klik kanan, select, dan double click.